Daop 3 Cirebon Tutup 18 Perlintasan Liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 18 perlintasan liar di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon untuk menghindari adanya kecelakaan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 18 perlintasan liar di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon untuk menghindari adanya kecelakaan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 18 perlintasan liar di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon untuk menghindari adanya kecelakaan.

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 18 perlintasan liar di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon untuk menghindari adanya kecelakaan.

Vice President Daop 3 Cirebon Takdir Santoso mengatakan penutupan tersebut dilakukan sejak Januari hingga September 2022. Dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dan pemerintah daerah.

Sebanyak 18 perlintasan yang ditutup yaitu, satu titik di Karawang, Subang enam titik, Indramayu tiga titik, Kabupaten Cirebon empat titik, dan Brebes empat titik.

Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup total dan 12 titik ditutup Portal, dengan detail di Daerah Kab Karawang 1 Titik, Kab Subang 6 Titik, Kab Indramayu 3 Titik, Kabupaten Cirebon 4 Titik dan Kab Brebes 4 Titik.

"Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," kata Takdir di Kota Cirebon, Jumat (23/9/2022).

Sepanjang 2022, PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat, terjadi sebanyak 9 kecelakaan di perlintasan. Beberapa orang kehilangan nyawa akibat tertemper kereta api.

Takdir mengatakan, sebelum dilakukan penutupan pihaknya sudah melakukan pemberitahuan agar masyarakat dapat menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat.

Hal tersebut sesuai undang-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Dimana, dalam pasal 94 disebutkan, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

“PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper