Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Cirebon: Pengadaan Kendaraan Listrik Harus Dibahas Dahulu

Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan belum mengetahui jumlah anggaran yang disiapkan untuk pengadaan mobil listrik untuk keperluan dinas kepala daerah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengendarai mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta/Antara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengendarai mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan belum mengetahui jumlah anggaran yang disiapkan untuk pengadaan mobil listrik untuk keperluan dinas kepala daerah.

Imron mengatakan terkait realisasi pembelian kendaraan tersebut harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Jumlah ketersediaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) jadi persoalan.

“Harus dilihat dahulu, apakah tahun depan bisa dianggarkan atau tidak. Kalau ada, pasti bisa,” kata Imron di Kabupaten Cirebon, Selasa (20/9/2022).

Imron mengatakan, menyambut baik adanya intruksi terkait instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.

Kendaraan listrik, menurutnya, diklaim memiliki kandungan emisi lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang saat ini gunakan untuk keperluan dinas.

“Saya setuju dan sangat tertarik menggunakan mobil listrik,” kata Imron.

Presiden Jokowi telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Selasa (13/9/2022).

Dalam beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 10 pelaksana pemerintahan, yaitu, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper