Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Purwakarta Sosialisasikan Potensi PP 24/2022 Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif

Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta mendorong pengembangan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di wilayah itu.
Purwakarta Sosialisasikan Potensi PP 24/2022 Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif
Purwakarta Sosialisasikan Potensi PP 24/2022 Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif

Bisnis.com, PURWAKARTA - Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta mendorong pengembangan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di wilayah itu didukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Kepala Bidang Pariwsata Disporaparbud Kabupaten Purwakarta Acep Yulimulya menjelaskan belum lama ini pihaknya telah menyosialisasikan PP tersebut kepada para pelaku ekraf di wilayahnya. Menurut dia, dengan adanya peraturan tersebut bisa menjadi sebuah pijakan bagi para pelaku ekraf untuk lebih berkembang lagi.

"Ekonomi kreatif bisa menjadi salah satu urat nadi perekonomian masyarakat," ujar Acep kepada Bisnis.com, Senin (1/8/2022).

Acep menjelaskan, hingga 2021 kemarin di wilayah kerjanya terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif. Di antaranya, sektor kuliner, kriya/cindramata, seni rupa dan desain grafis. Dari 17 subsektor ini, sudah ada sebanyak 168 pelaku usaha.

"Untuk sosialisasi PP kemarin, di daerah itu lebih ke membahas potensi dan kebijakan dari ekraf tersebut," kata dia.

Acep menambahkan, sejauh ini pengembangan Ekraf menjadi salah satu fokus pemerintahan dalam upaya penguatan ekonomi kerakyatan dan industri mandiri yang berwawasan lingkungan. Sehingga, para pelaku Ekraf harus selalu disupport.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.

Langkah pemerintah ini, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.

Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper