Bisnis.com, CIREBON - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Cirebon diimbau untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, NIB mudah didapatkan karena saat ini penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submisssion (OSS).
"OSS merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," kata Iing di Kota Cirebon, Jumat (15/7/2022).
Iing menyebutkan, format pengajuan perizinan melalui OSS adalah pengajuan usaha yang kemudian diverifikasi secara online, menggunakan data yang terkoneksi setiap saat dengan sistem informasi pemerintah.
"OSS ini juga terhubung dengan RDTR di masing-masing daerah. RDTR menjadi salah satu aspek penting dan mempermudah keluarnya izin berusaha, yaitu izin lokasi," kata Iing.
Menurut Iing, dorongan pelaku UMKM untuk memiliki NIB sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 100 ribu UMKM perhari bisa mendapatkan NIB.
Lanjutnya, setiap pemerintah daerah di Indonesia diminta mendorong pelaku UMKM untuk segera mendapatkan NIB.
"Kami melibatkan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi dan di berbagai saluran media segera pihaknya lakukan," kata Iing.
Di Kantor DKUKMPP, didirikan Pojok Informasi Terpadu DKUKMPP. Melalui pojok tersebut, pelaku UMKM bisa mendapatkan penjelasan bagaimana pembuatan NIB, PIRT, dan perizinan lainnya.
Selain mendorong pelaku UMKM segera memiliki NIB, DKUKMPP pun tetap melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.
“Jangan sampai ada nomor izin berusaha tapi tempat usaha tidak ada. Sehingga pendampingan dan edukasi tetap diberikan oleh DKUKMPP termasuk untuk pelaku UMKM," katanya.