Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Seleksi Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Inovatif, Inspiratif dan The Future Leader Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar Yerry Yanuar mengemukakan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada PNS yang telah berprestasi dan menemukan role model PNS Jabar, serta mendorong PNS yang belum berprestasi agar termotivasi untuk berkarya demi kemajuan daerah Provinsi Jawa Barat.
"Ini bentuk apresiasi kepada PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, dan Pemda Kabupaten/ Kota yang telah bekerja secara terus menerus tanpa cacat dan memiliki prestasi terbaik dalam upaya meningkatkan kinerja dan kedisiplinan," kata Yerry Yanuar di Kota Bandung, Minggu (26/6/2022).
PNS inovatif adalah sosok PNS yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam mendayagunakan pemikiran, kemampuan imajinasi, berbagai stimulan dan individu yang mengelilinginya dalam menghasilkan produk, layanan, kebijakan dan terobosan baru yang berguna baik bagi dirinya sendiri, maupun lingkungannya.
PNS inspiratif merupakan sosok PNS panutan yang dapat mengilhami, menggerakan, membangkitkan dan mengobarkan semangat bagi diri dan lingkungannya untuk melakukan sesuatu yang positif dan berguna.
Sedangkan PNS The Future Leader merupakan sosok PNS yang memiliki jiwa kepemimpinan yang positif, partisipatif, berkelanjutan, berorientasi pada hasil dan mampu melihat jauh ke depan.
Sosok ini juga memiliki kecepatan dan situasional dalam membuat keputusan, serta dapat beradaptasi dengan cepat pada perubahan zaman, dengan batas umur maksimal 40 tahun.
"Untuk tahun sekarang ada yang berbeda, yakni PNS Pemda Provinsi akan dikompetisikan dengan PNS Pemda Kabupaten/ Kota, sehingga dapat diperoleh PNS Unggul Tingkat Jawa Barat dari setiap kategorinya," ujarnya.
Adapun syarat dan kriteria yang harus dipenuhi bagi PNS untuk bisa mendapat penghargaan, di antaranya:
1. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
2. Melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Berprestasi baik dan menjadi panutan/ teladan bagi masyarakat;
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS;
5. Memiliki ide, gagasan, terobosan dan karya nyata berupa produk, kebijakan, pelayanan yang inovatif dan inspiratif yang berguna bagi dirinya, pemerintah, masyarakat, dan lingkungannya baik saat ini, maupun untuk masa akan datang.
Pendaftaran seleksi dapat dilakukan dengan dua cara, yang pertama dengan mendaftarkan/ mengusulkan diri sendiri melalui masing-masing individu. Cara kedua didaftarkan/ diusulkan oleh orang lain seperti keluarga, masyarakat, rekan ataupun orang lain penerima manfaat.
Proses seleksi dilaksanakan dalam lima tahap, yakni pendaftaran, administrasi, wawancara, visitasi dan assessment lapangan, serta terakhir tahap penentuan dari Tim Pertimbangan dan Tim Penilaian, yang dalam setiap tahapan seleksi akan dinilai oleh Tim Penilai dari Tim Akademisi, maupun praktisi.
Untuk pendaftaran akan dibuka sampai dengan tanggal 15 Juli 2022, dan pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi E-Penghargaan yang dapat dibuka pada alamat website: https://kinerja.jabarprov.go.id/penghargaan.
Untuk konsultasi dapat menghubungi Call Center Penghargaan BKD Jabar: 0852-2282-6914 atau 0812-1173-1279.