Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT di SMKN 5 Bandung, Kadisdik Jabar: Jangan Ada yang Berani 'Main' di PPDB 2022

Upaya Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat bersinergi dengan Satgas Saber Pungli Jabar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 berbuah hasil.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi

Bisnis.com, BANDUNG - Upaya Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat bersinergi dengan Satgas Saber Pungli Jabar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 berbuah hasil.

Diketahui, tim Satgas Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungutan liar, pada Kamis (23/6/2022).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan pada PPDB 2022 ini pihaknya telah melibatkan tim Satgas Saber Pungli. Karena itu, dia menegaskan jangan sampai ada oknum yang berani untuk melakukan pungutan liar.

"Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi Supandi, Kamis (23/6/2022) malam.

Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya ini, Dedi mengajak seluruh pihak, termasuk kepada masyarakat agar tidak segan melakukan pengaduan jika menemukan aksi pungutan liar.

"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," katanya.

Menurutnya sejak jauh-jauh hari pihaknya memang telah bekerjasama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB. Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa (21/6/2022).

"Jadi kejadian itu (OTT SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Disdik (Jabar) dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," katanya.

Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Di mana, berdasarkan Gelar Perkara tersebut akan keluar sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat.

"Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.

Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jabar ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya), dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," ungkapnya.

Diketahui, OTT yang terjadi di SMKN 5 Kota Bandung sendiri berawal dari dumas (pengaduan masyarakat) orang tua murid yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan, uang pramuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper