Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minyak Goreng Curah di Kota Cirebon Dijual di Atas HET

HET minyak goreng curah sebesar Rp15.500. Di lapangan, ditemukan banyak pedagang yang menjual di atas ketentuan Kementerian Perdagangan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon menemukan banyak pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kepala DKUKMPP Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan beberapa waktu lalu di sejumlah pasar tradisional.

"Tidak hanya sosialisasi, kami juga langsung melakukan intervensi berupa surat peringatan. Yaitu surat peringatan pertama," kata Iing di Kota Cirebon, Senin (30/5/2022).

Surat peringatan tersebut, kata Iing, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 11 tahun 2022 tentang penatapan harga eceran tertunggi minyak goreng.

Dalam peraturan itu disebutkan, setiap pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET, akan diberikan sanksi tegas.

Iing mengatakan, HET minyak goreng curah sebesar Rp15.500. Di lapangan, ditemukan banyak pedagang yang menjual di atas ketentuan Kementerian Perdagangan.

“Kami beri peringatan kesatu. Oleh teman-teman kepolisian akan didalami. Untuk itu, kami akan terus mengamati terkait rantai distribusi penyaluran minyak goreng ini," kata Iing.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyebutkan bakal memanggil pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET. Padahal, sebelumnya sudah diberikan sosialisasi oleh pihak terkait.

Berdasarkan pengakuan para pedagang, kata Fahri, mereka terpaksa menjual di atas HET lantaran dihitung dari pengeluaran plastik dan karet kemasan.

Selain itu, pedagang eceran juga mengaku masih harus menghitung susut, pembelian plastik dan karet untuk membungkus minyak goreng curah. Sehingga akhirnya minyak goreng masih dijual di atas HET.

"Kami ingatkan distributor maupun pedagang eceran untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini masih dilakukan tindakan secara administratif berupa peringatan pertama," kata Fahri.

"Peringatan diberikan sampai dengan tiga kali dan yang terberat nantinya berupa pencabutan izin usaha," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper