Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mulai memberlakukan aturan kepada setiap orang yang membawa hewan ternak untuk melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Yati Rohayati mengatakan setiap orang yang membawa hewan ternak wajib melampirkan surat tersebut.
Pengamanan tersebut, kata Yati, dilakukan menjelang Hari Raya Iduladha. Pada momen itu, Kota Cirebon didatangi oleh hewan ternak dari luar daerah ke Kota Cirebon.
“Jangan sampai ada pedagang yang mendatangkan hewan ternak tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan ini,” kata Yati di Kota Cirebon, Jumat (20/5/2022).
Yati mengatakan, pihaknya bakal mendatangi lokasi pedagang berjualan dan memeriksa hewan kurban yang ada di Kota Cirebon.
"Masyarakat jangan terlalu resah. Sebab, PMK tidak menyebar ke manusia. Dengan penanganan yang benar, seperti memanaskan daging maka virus akan mati," katanya.
Menurut Yati, wabah PMK di Indonesia terakhir muncul pada 1990. Setelah kejadian pada era tersebut, negara dinyatakan bebas PMK oleh lembaga kesehatan hewan tingkat dunia.
Selain itu, pemerintah daerah juga merancang standar operasional prosedur (SOP) untuk pencegahan PMK di tingkat pedagang dan peternak dan SOP pemotongan hewan kurban.
Sosialisasi pun diberikan untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa daging dan susu dari hewan yang terindikasi PMK aman untuk dikonsumsi, asalkan direbus dahulu minimal 30 menit dan suhu 70 derajat.
“Ke depannya kami juga akan memperketat SKKH. Biasanya, SKKH hanya untuk pemotongan di rumah potong hewan (RPH), tapi ke depannya semua hewan ternak, termasuk yang dijual oleh pedagang dadakan jelang Iduladha harus dilengkapi oleh SKKH," katanya.