Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana April 2022, Pengoperasian PLTU Cirebon Unit 2 Mundur

Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon unit 2 diundur, meskipun pembangunan pembangkit listrik tersebut sudah 99 persen.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon unit 2 diundur, meskipun pembangunan pembangkit listrik tersebut sudah 99 persen.

Wakil Direktur Utama Cirebon Power Joseph Pangalila mengatakan berdasarkan rencana awal, pengoperasian PLTU Cirebon unit 2 bakal dilakukan awal 2022, namun urung dilaksanakan.

"Rencana memang di awal 2022, tapi karena pandemi tertunda. Kita juga menunggu ketersediaan listrik dari PLN untuk pre-commissioning dan commissioning. Jadi ada beberapa hal yang menyebabkan tertundanya pembangunan untuk penyelesaian ini," kata Joseph kepada wartawan di Kabupaten Cirebon, Rabu (27/4/2022).

Joseph mengatakan, pihaknya memperkirakan pengoperasian PLTU tersebut dimulai pada Oktober atau November 2022.

"Secara fisik sudah hampir selesai, kami akan mulai sinkronisasi dengan PLN. Sebelum akhir tahun bisa selesai dan menyalurkan listrik ke PLN," kata Joseph.

PLTU Cirebon Power II merupakan ekspansi PLTU Cirebon Power I dan diestimasi mampu menghasilkan energi sebesar 7.533 GwH per tahun. Daya yang dihasilkan akan memperkuat sistem interkoneksi Jawa-Bali, melalui Gardu Induk Mandirancan 500kV.

PLTU yang berlokasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu akan menggunakan bahan bakar batu bara dengan kualitas 4.400 kalori sebanyak 3,2 juta ton per tahun.

Perjanjian jual beli tenaga listrik ekspansi Cirebon Power telah dilakukan pada 23 Oktober 2015.

Cirebon Power telah menyelesaikan tahap pendanaan (financial close) pada November 2017 yang berasal dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Korea Eximbank (KEXIM), dan Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) senilai US$2,2 miliar.

Proyek ini sebelumnya terhambat masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan divonis batal izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh PTUN Bandung pada 19 April 2017. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kemudian menerbitkan izin lingkungan yang baru pada 17 Juli 2017.

Penerbitan izin lingkungan baru tersebut kembali digugat oleh Walhi. Namun, pada 2 Mei 2018 majelis hakim PTUN Bandung akhirnya menyatakan menolak gugatan Walhi dan mempertahankan izin lingkungan Pemprov Jabar tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper