Bisnis.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus pengoplosan elpiji subsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan harga elpiji 12 kilogram yang dijual dengan harga di bawah pasaran.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dua orang pelaku diamankan saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor pada Selasa lalu.
Saat dilakukan penggerebekan itu, pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pengoplosan elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg.
“Kami mengamankan dua orang pelaku berinsial MS dan AA yang tengah memindahkan isi tabung elpiji,” ujar Ibrahim dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (22/4/2022).
Menurut Ibrahim, kedua pelaku ini bekerja pada seseorang berinisial GS. Namun, kata dia, GS sendiri hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran saat penggerebakan dilakukan, GS tidak ada di lokasi.
Baca Juga
Masih di tempat yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Rolandy menerangkan, pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg.
Adapun tabung elpiji 3 kg tersebut didapat para pelaku dengan membeli di pangkalan dengan harga Rp17.500 per tabung. Menurutnya, sebanyak empat tabung elpiji 3 kg dioplos ke dalam satu tabung elpiji 12 kg.
“Tersangka menggunakan alat besi yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung,” katanya.
Tabung elpiji 12 kg hasil oplosan elpiji bersubsidi itu kemudian dijual para pelaku dengan harga Rp180.000-Rp185.000 per tabung. Sehingga, pelaku diasumsikan hanya membutuhkan modal Rp70.000 saja untuk setiap tabung elpiji 12 kg.
“Dalam perkara ini, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Keuntungan per hari mencapai Rp5,7 juta. Mereka beroperasi sejak bulan Maret lalu, sehingga estimasi keuntungannya mencapai Rp175 juta,” terang Roland.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 451 tabung elpiji, terdiri dari 58 tabung elpiji 12 kg, 8 tabung elpiji 5,5 kg, 385 tabung elpiji 3 kg, 27 pcs besi pipa alat pemindahan dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji.
Akibat perbuatan nakalnya, para pelaku terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.