Bisnis.com, CIREBON—Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus melakukan monitoring terhadap pangkalan gas yang biasa menjual elpiji 3 kg terkait aturan yang melarang elpiji subsidi dijual kepada sektor industri.
Rapat koordinasi dan sosialisasi terkait pelarangan sektor industri menggunakan elpiji 3 kg di Kabupaten Cirebon telah dilakukan pekan lalu, sekaligus pembahasan mengenai harga eceran tertinggi (HET) untuk elpiji subsidi.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negri Disperindag Kabupaten Cirebon Dini Dinarsih mengatakan sektor industri seperti pabrik, hotel dan restoran skala besar tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg karena itu hanya untuk masyarakat ekonomi menengah-bawah.
Dia menuturkan meskipun tidak ada sanksi pasti untuk kalangan industri yang menggunakan elpiji 3 kg, akan tetapi pihaknya bisa merekomendasikan kepada Pertamina untuk melakukan skorsing atau pencabutan izin kepada pangkalan gas yang membandel.
“Maka, pemilik pangkalan jangan sampai coba-coba menjual elpiji 3 kg kepada pihak yang tidak memilik hak memakainya,” katanya kemarin.
Dini mengungkapkan untuk HET elpiji 3 kg di Kabupaten Cirebon saat ini masih di kisaran Rp16.000 dan akan mengikuti trend fluktuasi harga BBM subsidi (solar).
“Patokan harga elpiji 3 kg adalah BBM subsidi dalam hal ini solar, karena premium sekarang bukan lagi masuk dalam bahan bakar subsidi,” ujarnya. (k3)