Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta telah membuat sebuah edaran terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintahan selama Ramadan nanti.
Dalam edaran Bupati bernomor: OT.01/973/org itu menetapkan, terhitung 1 Ramadan nanti para pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi, yakni dari mulai masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Jadwal masuk kerja tersebut, berlaku di hari Senin sampai Kamis. Sedangkan, untuk hari Jumat para abdi negara ini boleh pulang saat jam 14.00 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.
"Benar, selama puasa nanti ada perubahan jam kerja untuk para pegawai," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha kepada Bisnis.com, Rabu (30/3/2022).
Norman menjelaskan, di hari-hari biasanya para pegawai ini masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal.
Norman menjelaskan, kebijakan mengenai penetapan jam kerja para pegawai pemerintahan ini juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 11 tahun 2022 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.
"Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini," tegas dia.
Norman menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pegawai yang tak menjalankan aturan yang berlaku selama puasa itu. Untuk sanksinya, yakni berupa pemotongan tunjangan yang biasa mereka terima dari pemerintah. (K60)