Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat terus memaksimalkan penerimaan pajak di Jawa Barat dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Staf Ahli Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan Iwan Juniardi mengatakan, Jawa Barat memiliki potensi penerimaan pajak yang cukup besar.
Saat ini, ia menilai penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan melakukan kolaborasi dengan instansi penegakan hukum agar risiko kebocoran pajak akibat tindak pidana perpajakan bisa ditekan.
Untuk 2021, ia menyebut realisasi penerimaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Jabar I, II, dan III mencapai Rp79 triliun.
"Tahun lalu, dari DJP Jabar I, II, dan III itu realisasi penerimaan pajak mencapai Rp79 triliun. Kita ingin terus meningkatkan angka tersebut karena potensi di Jabar ini masih besar," kata Iwan di sela FGD Penanganan Tindak Pidana Bidang Perpajakan di Bandung, Selasa (29/3/2022).
Untuk itu, Iwan menyebutkan pihaknya meningkatkan sinergitas dengan Polda Jabar dan Kejati Jabar guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Potensi penerimaan pajak pada 2021 kemungkinan akan terus meningkat seiring dengan melandainya kasus Covid-19 dan relaksasi yang diberikan pemerintah untuk sektor industri pengolahan dan manufaktur yang memang menjadi andalan penerimaan pajak dari Jabar.
Kondisi pandemi diakuinya memberikan dampak penurunan terhadap tax ratio. Namun, pada 2021 angka rasio itu sudah mulai tumbuh. Jika pada 2020 lalu tax ratio hanya 8,8%, pada 2021 angkanya mulai meningkat menjadi 9,1%.
"Tapi, memang angka tax rasio kita rendah. Angkanya di bawah 10%. Rasio tersebut rendah jika dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. Tapi dengan situasi ekonomi sekarang mulai pulih, seperti sektor pengolahan dan industri manufaktur yang tumbuh 30% dan sektor komoditas pun sudah mulai naik,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyambut baik upaya sinergitas soal penegakan hukum di bidang perpajakan. Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan mengoptimalkan faktor penerimaan pajak sebagai instrumen dinamika pembangunan.
"Di FGD ini, kita akan membahas terkait orkestrasi penerimaan pajak untuk lebih berkontribusi tinggi. Selain itu, kita pun mendorong masyarakat untuk selalu taat pajak dan memenuhi kewajibannya. Kegiatan ini merupakan sinergi menuju harmoni," ujar Asep.
Hal yang sama disampaikan Wakil Kepala Polda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi. Menurutnya, hasil dari FGD tersebut akan memberikan sejumlah rekomendasi untuk koordinasi penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sejauh ini, di Jabar yang terdiri dari Kanwil DJP Jabar I, II, dan III itu terdapat total 10 kasus yang ditangani hingga 2021. Rinciannya, DJP Jabar I terdapat 5 kasus, DJP Jabar II 2 kasus, dan DJP Jabar III 3 kasus. (K34)