Bisnis.com, BANDUNG - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi diajukan menjadi Wali Kota Bandung definitif sisa masa bakti 2018-2023.
Hal ini dilakukan DPRD Kota Bandung usai menerima surat dari Kemendagri terkait pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M Danial.
"Pengumuman pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota bandung, masa bakti 2018-2023 dan memberhentikan Wakil Wali Kota Bandung," kata Yana usai Rapat Paripurna Pengumuman Pengajuan Usulan Wakil Wali Kota Bandung a.n. H. YANA MULYANA menjadi Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan 2018 - 2023, serta Usulan Pemberhentian sebagai Wakil Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018 - 2023 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Bandung, Kota Bandung, Jumat (4/3/2022).
Yana menuturkan hasil rapat paripurna kali ini akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang kemudian diteruskan ke Kemendagri.
"Ya belum tahu kita, kan mekanismenya harus ditempuh dari kota ke gubernur, dan gubernur nanti menyampaikan ke kemendagri, nanti dari kemendagri itu meminta gubernur untuk melantik," tutur Yana.
Yana tidak dapat memprediksi kapan surat pengajuan dirinya akan selesai. Yang jelas, kata Dia, sejauh ini proses pengajuan dirinya menjadi Wali Kota Bandung telah ditempuh secara profesional.
"Kita nggak tahu, kita mah proses yang penting di kota bandung sudah ditempuh dengan baik, sesuai regulasi, dan saya ucapkan terimakasih ke teman-teman dewan sudah melakukan dengan baik," tandasnya. (K34)