Bisnis.com, BANDUNG - Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin marak. Temuan survei Indodata terkait potret peredaran rokok ilegal di Indonesia, mengungkap 28,12% perokok di tanah air pernah atau masih mengonsumsi rokok ilegal.
Angka tersebut berdampak pada hilangnya otensi pajak atau pendapatan negara sebesar Rp53,18 triliun.
Hal tersebut selain merugikan pendapatan negara, perdaran rokok ilegal pun berpengaruh pada kesejahteraan petani tembakau. Dengan hilangnya pendapatan negara dan peredaran cukai bakal membuat harga tembakau tidak stabil.
Rokok ilegal memang harganya sangat terjangkau sehingga diminati penikmatnya. Namun, melihat dampak massifnya, peredaran rokok ilegal bakal merugikan banyak pihak di industri ini. Namun, ada alternatif lain untuk mendapat rokok dengan harga yang relatif lebih murah adalah dengan menjangkau produk tembakau UMKM yang legal.
Saat ini produk tembakau UMKM masih kalah bersaing dengan produk dari perusahaan besar. Hal ini pun menjadi salah satu faktor merebaknya rokok ilegal.
Apabila perusahaan rokok skala UMKM yang legal lebih diberi kesempatan secara regulasi hal ini bisa memberi manfaat pada sektor di industri tembakau termasuk petani.
Salah satu pemilik perusahaan produk tembakau skala UMKM di Kudus, Mukhammad Sarifudin mengatakan permasalahan yang dialami oleh perusahaan rokok rumahan adalah kalah saing dengan perusahaan besar.
“Poduk tembakau UMKM harus diperhatikan juga oleh pemerintah. Hal ini bisa memabantu ekonomi pelaku usaha kecil dan para petani tembakau,” ujar pemilki produk tembakau Nusantara Prima ini, dalam keterangan dikutip Kamis (24/2/2022).
Menurutnya harga produk tembakau dari industri rumahan ini harganya kompetitif. Dibandingkan, rokok ilegal harganya tak jauh beda. Namun, dengan membeli rokok legal akan membantu perekonomian negara.
“Produk tembakau rumahan ini sangat terjangkau bisa menyasar semua kalangan. Dan yang penting lagi jika produk itu legal akan bantu perekonomian negara,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah pun akan Menyusun regulasi untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya dengan membentuk kawasan industri hasil tembakau.
Kawasan industri ini diharapkan bisa mempermudah pemantauan pada peredaran rokok ilegal.
Pembentukan kawasan industri tersebut diharapkan bisa merangkul pengusaha kecil, baik UMKM atau Industri Kecil Menengah (IKM). Dengan begitu, industri rokok berskala kecil itu tidak tertarik untuk masuk ke industri rokok ilegal. (K34)