Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akses Masuk Kota Cirebon Dijaga Petugas, Warga Diminta Tunjukkan Surat Vaksin

Sejumlah akses menuju Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (24/2/2022) dijaga ketat oleh sejumlah petugas gabungan.
Salah satu akses menuju Kota Cirebon yang ditutup yaitu Jalan Tuparev di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Salah satu akses menuju Kota Cirebon yang ditutup yaitu Jalan Tuparev di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Bisnis.com, CIREBON - Sejumlah akses menuju Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (24/2/2022) dijaga ketat oleh sejumlah petugas gabungan. Kemacetan panjang tidak dapat terhindarkan.

Penjagaan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, dimana Kota Cirebon saat ini naik ke level 4.

Pantauan Bisnis.com, salah satu akses menuju Kota Cirebon yang ditutup yaitu Jalan Tuparev di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pengendara yang akan memasuki wilayah Kota Cirebon, diberhentikan oleh petugas untuk menunjukkan bukti sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Bila tidak mampu menunjukkan, pengendara diminta memutar balik.

Akibat adanya pemberlakuan tersebut, kemacetan panjang tidak terhindarkan di jalur pantai laut utara (pantura) Kabupaten Cirebon. Antrean kendaraan pun mengular hingga satu kilometer.

Kemacetan akibat penutupan pun menyebabkan terjadinya kerumunan, terutama pengendara roda dua.

Warga Kabupaten Cirebon, Yudi (34) mengatakan, ia diminta putar balik oleh petugas lantaran tidak membawa sertifikat bukti sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

"Saya tidak bawa kartu vaksin. Terpaksa cari jalan lain saja, soalnya sudah terlambat bekerja ini," kata Yudi di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Kamis (24/2/2022).

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 22 Februari hingga 28 Februari 2022.

Hasil dari keputusan tersebut, Kota Cirebon, Jawa Barat, masuk kategori level 4 bersama Kota Magelang (Jawa Tengah), Kota Tegal (Jawa Tengah), dan Kota Madiun (Jawa Timur).

Hal tersebut diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 12 tahun 2022, ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian.

Kenaikan level tersebut terjadi karena adanya peningkatan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper