Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk seluruh satuan pendidikan menyusul naiknya kota tersebut ke level 4 PPKM Jawa-Bali.
Berdasarkan surat edaran nomor 443/SE.20-PEM tentang PPKM Level 4 yang ditandatangani Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, seluruh proses kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh atau daring.
Aturan tersebut sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 22 Februari hingga 28 Februari 2022.
Hasil dari keputusan tersebut, Kota Cirebon, Jawa Barat, masuk kategori level 4 bersama Kota Magelang (Jawa Tengah), Kota Tegal (Jawa Tengah), dan Kota Madiun (Jawa Timur).
Hal tersebut diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 12 tahun 2022, ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian.
Kenaikan level tersebut terjadi karena adanya peningkatan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon menembus angka 13.674. Dari jumlah tersebut, 661 di antaranya merupakan kasus aktif.
Jumlah warga yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 12.478. Sementara, yang meninggal dunia akibat paparan virus tersebut mencapai angka 535.