Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Herry Wirawan Mengaku Menyesal dan Minta Pengurangan Hukuman

Herry membacakan pembelaannya itu usai penasihat hukum membacakan pleidoi. Selama pembacaan pembelaan, Herry pun tampak tenang.
Herry Wirawan atau HW (berkaos merah)/Istimewa
Herry Wirawan atau HW (berkaos merah)/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Herry Wirawan (HW) mengaku menyesal atas pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan dan meminta majelis hakim untuk mengurangi hukumannya.

Hal tersebut diungkapkan Herry saat membacakan nota pledoi dalam lanjutan sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Dinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menirukan ucapan Herry usai persidangan.

Menurut Dodi, Herry membacakan pembelaannya itu usai penasihat hukum membacakan pleidoi. Selama pembacaan pembelaan, kata Dodi, Herry pun tampak tenang. Dia pun tak gugup saat menyampaikan permintaannya itu.

"Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup)," katanya.

Sementara itu, Ira Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak mengenai fakta persidangan.

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segal sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Ira terkait isi dari nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry maupun pihaknya sebagai kuasa hukum.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucapnya.

"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," tandas Ira. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler