Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Has Sambilawang Cirebon Jawab Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pertamina

Heru mengatakan, sebelum dinyatakan menang dalam lelang tersebut, pihaknya sudah memenuhi beberapa kriteria, di antaranya, lulus praqualifikasi, mengikuti pembukaan penawaran, dan lolos dari kriteria teknis.
Direktur PT Has Sambilawang Heru Susilo (tengah)
Direktur PT Has Sambilawang Heru Susilo (tengah)

Bisnis.com, CIREBON - PT Has Sambilawang di Kabupaten Cirebon diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP.

Dugaan tindak pidana tersebut saat ini masuk ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Has Sambilawang Heru Susilo mengatakan dugaan tersebut menyebutkan kalau pihaknya dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang, lantaran tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kompresor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon.

Padahal, lanjut Heru, pada 2018 PT Has Sambilawang sudah mengikuti proses lelang dan dinyatakan menang. Hal tersebut ditandai penandatanganan perjanjian antara pihaknya dengan Pertamina.

"Padahal, yang jelas dirugikan itu adalah kami, karena pertamina tidak bekerja secara profesional dengan memutuskan kontrak secara pihak. Sepertinya ini ada pesaing yang tidak sehat," kata Heru saat ditemui di Wardja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/1/2022).

Heru mengatakan, sebelum dinyatakan menang dalam lelang tersebut, pihaknya sudah memenuhi beberapa kriteria, di antaranya, lulus praqualifikasi, mengikuti pembukaan penawaran, dan lolos dari kriteria teknis.

"Kami mempersilahkan buktikan kalau dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati DKI Jakarta itu benar. Kami tidak bersalah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2018, di mana Pertamina membuka pelelangan dan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Asset-3.

PT Has Sambilawang kemudian menjadi pemenang lelang tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp38,95 miliar.

“Adapun jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai pada 4 Januari 2019 sampai dengan 26 April 2020 [479 hari], dan jangka waktu pelaksanaan dimulai pada 4 Januari 2019 sampai dengan 8 Desember 2019 [339 hari],” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Secara administratif dan kelayakan perusahaan, katanya, PT Has Sambilawang dinilai tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang, karena perusahaan itu tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kompresor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon.

“Meskipun demikian, Sekretaris Panitia Lelang atas nama APB yang juga merangkap sebagai Anggota Panitia Lelang tetap memenangkan pihak PT Has Sambilawang, karena sebelumnya itu sudah ada komitmen fee dari PT Has Sambilawang sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan,” katanya.

Di sisi lain, kata Febrie, JA dan N selaku mantan karyawan Pertamina juga telah meminjam dan menggunakan perusahaan PT Has Sambilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama HS selaku Direktur PT Has Sambilawang, BI dan DT selaku project manager PT PGSOL turut serta bekerja sama dengan seseorang berinisial APB.

“Bahwa uang yang diterima oleh para pihak-pihak tersebut di atas merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai biaya operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp5,8 miliar, diberikan sebagai bagian dari fee project setelah memenangkan PT Has Sambilawang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper