Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yana Rombak Jabatan Kadis hingga Sekda, Pengamat: Hal Wajar Asal Sesuai Aturan

Beberapa waktu lalu pada akhir Desember 2021, Yana telah menyederhanakan lapisan birokrasinya dengan mereposisi pejabat eselon 4 menjadi pejabat fungsional.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana./Bisnis-Dea Andriyawan
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Rencana rotasi sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung kemungkinan akan dilakukan cepat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Pasalnya saat ini sisa kepemimpinannya hanya menyisakan waktu kurang dari 19 bulan lagi sepeninggal Oded M Danial.

Beberapa waktu lalu pada akhir Desember 2021, Yana telah menyederhanakan lapisan birokrasinya dengan mereposisi pejabat eselon 4 menjadi pejabat fungsional.

Kemungkinan besar Yana akan melakukan rotasi pejabat eselon 2 dan 3 pada awal-awal tahun 2022 demi mengentaskan janji politik dirinya bersama Oded M Danial.

Yana secara tegas sudah menyatakan akan melakukan reposisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali Sekretaris Daerah (Sekda).

Pengamat Politik dan Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bidang Keamanan Dalam Negeri Muradi menilai rombak jabatan yang bakal dilakukan di lingkungan Pemkot Bandung itu dinilai sebagai hal yang wajar. Muradi mengibaratkan reposisi jabatan di lingkungan Pemkot Bandung seperti halnya pelatih sepak bola.

Menurut dia, jika pemain tersebut tidak sesuai ekspektasi pelatih maka bisa langsung diganti kapanpun. Dan itu merupakan hal yang sangat wajar.

"Pertanyaannya itu kan haknya Kepala Daerah dengan berbagai indikator. Jadi kepala daerah itu ibarat pelatih dalam tim sepak bola," kata Muradi, Senin (3/1/2022).

Dalam konteks Pemkot Bandung, Muradi menjelaskan, Kepala Daerah tersebut adalah user. Sudah bisa dipastikan, kata dia, user itu selalu menginginkan programnya bisa berjalan dan tidak terganggu.

"Setelah Mang Oded meninggal, mungkin Pak Yana punya kebijakan yang lebih progres misalnya. Dan mungkin itu tidak bisa dilakukan oleh birokrasi yang ada saat ini. Kalau ditanya boleh gak diganti, ya boleh. Itu haknya Kepala Daerah, selama prosesnya sesuai dengan undang-undang," jelas Muradi.

Menurut Muradi, Sekda adalah bridging atau jembatan dari Kepala Daerah ke mitra di DPRD. Selain itu juga menjadi penghubung dengan publik, melaui dinas-dinas, Kepala Daerah dengan Polisi, TNI, dan sebagainya.

"Itu semua sudah dijalankan belum sama Sekda? Kalau dianggap sudah jalan, bisa dilihat efektif belum hubungannya," ujar Muradi.

"Kalau saya ngujinya paling gampang. Selama tiga tahun perjalanan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ternyata selalu ditolak dengan catatan. Artinya bridging-nya gak jalan, termasuk Sekda gak jalan. Fungsi bridging atau fungsi jembatan antara Kepala Daerah dengan DPRD. Itu pertimbangan saya," tuturnya.

Artinya, ujar Muradi, jika memang Sekda dinilai kurang baik kinerjanya, bisa saja diganti. Selama aturannya tidak dilanggar, hal tersebut tidak ada masalah. Itu menjadi kewenangan dari pimpinan di daerah atau Kepala Daerah.

"Karena tentu saja Pak Yana maunya punya Sekda atau Kadis yang sesuai dengan speed yang diinginkan, atau sesuai dengan visi misi yang diinginkannya. Tentunya dengan kondisi yang harus dijalani selama mungkin 18-20 bulan kedepan," kata Muradi. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper