Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bandung Luncurkan Bandrek, Mobil Penderek Hidrolik Pertama di Indonesia

Penerapan Bandrek ini bisa mendorong perilaku masyarakat agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya di Kota Bandung yang kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri) menyaksikan cara kerja mobil Bandrek
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri) menyaksikan cara kerja mobil Bandrek

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung meluncurkan Bandung Mobile Derek dengan nama Bandrek untuk mendukung upaya penindakan pelanggaran parkir kendaraan roda empat.

Peluncuran sendiri dilakukan di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021). Bandrek merupakan mobil derek yang sudah dimodifikasi sehingga menjadi penderek dengan memanfaatkan teknologi hidrolik untuk mengangkut kendaraan roda empat.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan inovasi Bandrek menjadi yang pertama di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi ini.

Diharapkan, penerapan Bandrek ini bisa mendorong perilaku masyarakat agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya di Kota Bandung yang kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan.

"Tujuannya untuk mengurai kemacetan di kota bandung, ini [diterapkan] hanya di pusat kota, titik keramaian," kata Yana usai peluncuran Bandrek.

Selain itu, dengan memanfaatkan Bandrek, penindakan terhadap mobil yang dinilai melanggar aturan akan lebih aman lantaran dilakukan dengan pengungkit bertenaga hidrolik.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diharapkan lebih peduli dengan peraturan larangan parkir sehingga lalu lintas di pusat kota bisa lebih tertib.

"Dia serba mengurangi risiko, praktis, waktu yang dibutuhkan gak begitu lama," jelas Yana.

Yana mengatakan, saat ini di Kota Bandung yang menjadi titik rawan pelanggaran parkir adalah di pusat kota yang sekaligus menjadi pusat keramaian.

Saat ini, Bandrek baru dioperasikan satu unit dan di 2022 mendatang kemungkinan akan menambah 2 unit lagi yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov).

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengaku dengan beroperasinya Bandrek, dapat memudahkan penegakan hukum pelanggar lalu lintas.

"Artinya lebih praktis, untuk mengurangi risiko kerusakan mobil yang parkir liar, dengan ini mudah untuk mengangkut," jelasnya.

Bandrek ini kata dia, bisa mengangkut kendaraan roda empat dengan bobot maksimal 1,8 ton. Dan menjadi yang pertama di Indonesia dan dimodifikasi oleh anak negeri.

Selanjutnya, ia berharap dengan Bandrek ini menjadi solusi dan juga cara pihaknya untuk menertibkan pelanggar parkir yang kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper