Bisnis.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali mendatangkan enam saksi untuk terdakwa HW atas kasus pemerkosaan tergadap 12 santriwati di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (28/12/2021), para saksi sudah siap memberikan keterangan di persidangan.
"Hari ini sidang ke-10 sidang HW, dan kita hadirkan enam saksi satu orang bidan dan dokter kemudian dari tiga orang [kerabat] terdakwa dan korban," ujar Dodi, Selasa (28/12/2021).
Dodi bilang, pada persidangan kali ini Kepala Kejati Jabar absen menjadi JPU karena tengah memiliki agenda lain di luar kasus persidangan.
"Kajati berhalangan hadir harus pimpin kerja daerah. Nanti kita dengarkan JPU karena ini tertutup jadi kita tunggu JPU bilang apa kesaksian bidan tersebut," ucapnya.
Dodi memastikan, kerabat terdekat terdakwa yang dihadirian dalam persidangan bukan pengurus Yayasan terdakwa.
"Bukan sebagai pengurus yayasan tapi kerabat yang bersangkutan," katanya.
Dalam sembilan persidangan sebelumnya, sudah banyak saksi diperiksa baik dari korban maupun dari saksi orang dewasa. Terlebih, dalam persidangan terungkap terdakwa HW tidak hanya melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya, tapi juga menyelewengkan dana bansos untuk Yayasan Sosial dan Pendidikan Manurul Huda.
Dalam beberapa fakta persidangan HW menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan untuk menyewa hotel dan apartemen. (K34)