Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I memastikan sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan terjalin dengan baik, salah satunya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan hasil kolaborasi Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jabar yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2021 dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
Erna menyampaikan salah satu upaya Kanwil DJP Jabar I dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada 2021 ini, adalah melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan terhadap para Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, di mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara selektif terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh dan secara sengaja.
Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan Kanwil DJP Jabar I merupakan bagian dari kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Kejaksaan, dan Kepolisian di Wilayah Jawa Barat.
Hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar telah menghasilkan antara lain, lima berkas perkara dinyatakan lengkap/P21, enam tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua/P22 dengan total kerugian pada pendapatan negara yakni Rp11,93 miliar. Dan untuk memulihkan kerugian tersebut masih terus dilakukan pengejaran aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan.
Kemudian, ada juga dua berkas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri. Serta jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar.
Yaitu penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS), memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara, dengan sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar, dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dengan Sengaja Tidak Menyampaikan SPT.
Ia menjelaskan, dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, ada tiga pendekatan yang dilakukan yaitu restorative Justice, artinya bahwa penyelesaian perkara pidana di bidang perpajakan tersebut dititik-beratkan pada upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Kemudian ultimum Remedium (merupakan tindakan terakhir setelah upaya-upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan) serta diharapkan dapat memberikan efek jera dan terakhir Deterrence effect yaitu memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat yang sama.
Tindakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini juga dimaksudkan antara lain untuk menjaga rasa keadilan Wajib Pajak lainnya yang sudah patuh, rasa keadilan bagi negara atas dilanggarnya hak-hak negara dari sektor perpajakan.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menegaskan bahwa kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi. (K34)