Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi memastikan program reforma agraria di Kabupaten Cirebon berjalan optimal pada 2021 ini. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya konflik agraria yang kerap terjadi.
Imron menyebutkan reforma agraria merupakan salah satu program prioritas nasional untuk penataan kembali, penguasan, dan sumber agraria bagi kepentingan rakyat kecil.
Reforma Agraria, lanjut Imron, sejalan dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) IX/2001 tentang Pembaruan Reformas Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Kemudian, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tentang Reforma Agraria, tujuan dari program ini untuk menangani sengketa dan konflik agraria agar menciptakan sumber kemakmuran kesejahteraan masyarakat.
"Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Cirebon berjalan seoptimal mungkin, mencapai tujuan sesuai Undang-undang. Perlu adanya partisipasi aktif seluruh unsur teknis bisa menyelesaikan permasalahan Reforma Agraria tahun 2022," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Selasa (7/12/2021).
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon menyatakan, lebih dari 350.000 bidang tanah di Kabupaten Cirebon belum memiliki sertifikat. Hal tersebut mengakibatkan rawan konflik agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Mokhamad mengatakan masih banyak sebagian besar pemilik bidang tanah mengandalkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebagai legalitas kepemilikan.
"Padahal, bukti kepemilikan tanah secara hukum yang diakui adalah sertifikat. Sebaliknya, SPPT bukanlah sebuah bukti kepemilikan," kata Mokhamad.
Mokhamad menuturkan, sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN meluncurkan program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Mokhamad mengatakan, di Kabupaten Cirebon pada 2021 ditargetkan 50.000 bidang tanah mendapatkan sertifikat. Namun sampai saat ini, baru 12.000 lebih yang sudah kepemilikannya.
"50.000 bidang tanah ini berada di 33 desa yang ada di Kabupaten Cirebon. Kami optimistis paling pada akhir tahun sebesar 80 persen bersertifikat," katanya.
Melalui PTSL ini, lanjut Mokhamad, pemerintah berupaya memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat bisa menjadikan berkas tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna untuk peningkatan kesejahteraan hidup.
“PTSL ini mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Masyarakat diminta segera mendaftar, karena ini gratis sesuai intruksi presiden," katanya.