Bisnis.com, BANDUNG — Percepatan pembangunan di kawasan Rebana menjadi konsentrasi pemerintah pusat. Usai lahirnya Peraturan Presiden nomor 87/2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan, tim dari pusat terus mengawal serius di lapangan.
Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Djoko Hartoyo bersama Asdep Perhubungan dan Pekerjaan Umum dan Asdep Percepatan Infrastruktur, Pengembangan Wilayah, dan Industri Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Perwakilan Kemenko Perekonomian.
Kemudian Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, dan Kepala Bappeda Majalengka serta kepala dinas dari instansi terkait meninjau beberapa lokasi pembangunan proyek yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2021, pertengahan November lalu.
Dikutip dari rilis resmi Kemenko Marves, Perpres Nomor 87/2021 ini adalah regulasi tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
“Hari ini kita mengunjungi tiga lokasi pembangunan proyek yang masuk dalam kategori prioritas atau P1. Pertama Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Heuleut, kedua kita mengunjungin kampus 2 Politeknik Manufaktur (Polman), dan ketiga jalan alternatif pengalih arus lalu lintas, Cipasung-Cikijing,” kata Asisten Deputi (Asdep) Djoko Hartoyo.
Dia mengatakan Kemenko Marves akan berusaha membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan dan melaksanakan Perpres Nomor 87, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Apalagi, lanjutnya, perintah presiden ini langsung dikawal oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Sekretariat Kabinet (Setkab).
Terkait TPA di Heuleut, Asdep Djoko mengatakan bahwa Kemenko Marves akan membantu. “Kami akan membantu. Selain pendanaan APBD, APBN, KPBU tentunya nanti juga mencari peluang lain. Masalah sampah ini masih cukup seksi, tampaknya memang banyak peminatnya (untuk membantu),” ujarnya.
Djoko memandang bentuk bentuan yang akan diberikan dari pusat bisa berupa Dana Alokasi Khusus (DAK). Pihaknya akan menyampaikan hal ini dan membuat rencana aksi (Renaksi) yang kemudian ditindaklanjuti pada rapat koordinasi tingkat menteri.
“Tentunya masing-masing kabupaten membuat prioritas, tidak semuanya nanti disampaikan kepada Menko MarVes di dalam rapat itu. Dari 13 kabupaten/kota, khususnya untuk sampah nanti mungkin kita jadikan satu di dalam agenda untuk penyelesaian,” jelasnya.
Dia menambahkan pihaknya akan terus berusaha untuk mewujudkan amanat yang ada dalam Perpres Nomor 87. “Kita mestinya sepakat, berkomitmen bersama-sama, sehingga apa yang sudah kita rencanakan bisa berhasil,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perhubungan pada Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet (Setkab) Hennie Ambar Susilowati, menuturkan bahwa Setkab pada prinsipnya mendukung setiap rencana pembangunan proyek yang masuk dalam Perpres Nomor 87. “Kita mendukung, (jika) sudah masuk P1, kemudian sudah ada Perpresnya,” katanya.
Hennie menjelaskan bahwa kini yang perlu dilakukan adalah pelaksanaan dan semua pihak harus tetap memerhatikan segala hal yang berkaitan dengan instruksi Perpres. Pasalnya, Setkab bersama Kemenko Marves dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan tetap mengawal pelaksanaan dan mewujudkan Perpres 87 tersebut.
“Apabila ada kendala, secara berjenjang disampaikan kepada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan akan kami tindaklanjuti, jika memang perlu dilakukan percepatan-percepatan,” bebernya.
Selain itu, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, menambahkan setidaknya ada 3 K/L yang mengawal Perpres 87. Terkait dengan ini, ketiga K/L ini langsung melakukan kunjungan lapangan untuk melihat lansung kondisi di lapangan termasuk kendala-kendala yang dialami.
“Misalnya TPA pengolahan di Heleut. Jadi pembicaraan kita bukan anggaran A, anggaran B, iya atau tidak. Karena mau mengusulkan berapapun (programnya) silakan,” ungkapnya.
Ferry menuturkan berkaitan dangan TPA Heleut di Kabupaten Majalengka ini, semua pihak harus turut terlibat dalam pengelolaannya. Karena itu harus dipikirkan rencana pembangunan jalan menuju lokasi dan seperti apa teknologi yang akan digunakan dalam pengelolaan TPA.
“Tentu ke depan harus ada hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan kepada masyarakat di TPA ini,” sebutnya.
Lebih jauh, dia berharap dalam tahap perencanaan ini dapat melibatkan masyarakat. “Karena perencaanaan bukan hanya perencanaan teknokratis saja, tapi ada perencaan partisipatif, Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dari desa, kecamatan, sampai kepada kabupaten,” tandasnya menambahkan.
Adapun lokasi yang dikunjungi berada di Kabupaten Majalengka, Jabar. Sekadar informasi, sehari sebelumnya pada Kamis (11/11/2021) di Cirebon, telah dilaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 87 tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Pertemuan ini sebagai langkah lanjutan terkait persiapan terhadap Rencana Induk Proyek yang diamanatkan Perpres Nomor 87 tahun 2021.