Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat meraih penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consument Protection Award (ICPA) 2021 yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Republik Indonesia.
Penghargaan pada Disperindag Jabar diserahkan Ketua BKPN Rizal E Halim dalam acara Anugerah Raksa Nugraha CIPA 2021 yang digelar secara daring Rabu (10/11/2021).
Disperindag Jabar mendapatkan Raksa Nugraha ICPA 2021 kategori Gold dan merupakan satu-satunya dinas provinsi yang memperoleh penghargaan bergengsi perlindungan konsumen tersebut.
Kadisperindag Jawa Barat Moh Arifin Soedjayana mengatakan penghargaan ini membanggakan karena kategori Gold tersebut bisa diraih pihaknya setelah 2020 lalu hanya meraih kategori Silver. Dalam CIPA 2021, Raksa Nugraha lebih banyak diraih institusi setingkat badan atau lembaga.
“Alhamdulillah, Disperindag Jabar bisa meraih kategori Gold Raksa Nugraha, tidak ada dinas dari provinsi lain,” katanya, Kamis (11/11/2021).
Raksa Nugraha merupakan kegiatan pemberian pemeringkatan dan anugerah kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen. Kegiatan ini merupakan apresiasi yang diberikan BPKN kepada Entitas Publik diantaranya mencakup Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi) dan Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga)melalui unit kerja yang terdiri dari (Dinas/Organisasi Perangkat Daerah).
“Upaya perlindungan konsumen juga didukung penuh oleh kebijakan Pak Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Pak Wagub Uu Ruzhanul Ulum. Kita beruntung memiliki pemimpin yang memiliki komitmen tinggi pada upaya perlindungan konsumen. Penghargaan ini juga kami persembahkan pada mitra kami di kabupaten/kota,” tuturnya.
Dalam dukungan penerapan perlindungan konsumen, Disperindag Jabar sendiri melakukan empat pendekatan penting. Pertama, gencar melakukan edukasi terkait perlindungan konsumen; Kedua melakukan pengawasan secara berkala pada perlindungan konsumen; Ketiga mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha pada perlindungan konsumen. Dan terakhir memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen melalui kerja sama lintas sektoral.
Disperindag Jabar juga memberikan dukungan yang optimal pada pelayanan standar minimal lewat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di 17 kabupaten/kota. “Pembentukan BPSK bertujuan agar masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait konsumen lebih dekat dengan domisilinya serta lebih banyak lagi pengaduan masyarakat yang dapat dilayani,” tuturnya.
Selain itu teranggarkannya pendanaan untuk operasional BPSK berupa hibah kepada BPSK dalam 5 (lima) tahun terakhir, dan diajukannya rencana anggaran untuk Tahun 2022. “Kami juga gencar melakukan sosialisasi terkait Konsumen Cerdas kepada masyarakat di Kabupaten/Kota,” katanya.
Pihaknya juga menyediakan saluran dan akses informasi terkait pelayanan standar minimal melalui media sosial berupa WhatsApp, Instagram, website Bidang Perlindungan Konsumen.
“Saat ini sedang dikembangkan Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Sipermen) agar masyarakat dapat langsung mengadukan permasalahannya secara online,” ujarnya.
Upaya evaluasi dan monitoring juga dilakukan secara terukur dan berkesinambungan sehingga penerapan standar pelayanan minimal dapat berjalan optimal dan tidak ada kendala. “Sebagai contoh, adanya forum komunikasi antara Bidang Perlindungan Konsumen dengan BPSK se-Jawa Barat sebagai upaya untuk membangun saluran akses dan informasi,” katanya.
Sepanjang 2021, 17 BPSK di Jabar mendapatkan 289 pengaduan terkait sengketa konsumen dengan jumlah kasus mencapai 169. Pengaduan rata-rata terkait dengan perbankan, leasing, properti hingga jasa pengantaran.
“Kami juga rutin menggelar pengawasan tertib niaga, mulai dari distribusi pupuk bersubsidi, pengawasan toko modern hingga besi baja,” pungkasnya.