Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Dishub Cirebon Edarkan Sabu

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bisnis.com, tersangka berinisial AM (45) atau biasa disebut Dewa. Diketahui, menjabat terakhir sebagai kepala bidang di Dinas Perhubungan (Dishub).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Pejabat tersebut terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bisnis.com, tersangka berinisial AM (45) atau biasa disebut Dewa. Diketahui, menjabat terakhir sebagai kepala bidang di Dinas Perhubungan (Dishub).

Penangkapan pejabat tersebut terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Saat dicokok oleh aparat kepolisian, tersangka terbukti memiliki sabu.

Tersangka mengaku, sabu tersebut rencananya bakal diedarkan dan dikonsumsi sendiri. Barang itu, ia dapatkan dari pengedar lainnya yang bertempat tinggal di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus sabu seberat 2,13 gram, tiga bungkus sabu berukuran 1,08 gram, 16 buah pipet kaca, satu jarum suntik, dan barang bukti lainnya.

Saat ini, tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan, kalau pejabat tersebut benar merupakan seorang PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Kabar itu, ia dapatkan beberapa hari setelah penangkapan.

Terkait hal tersebut, kata Imron, pemerintah daerah tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dan bakal tetap menghormati semua tahapan penyelidikan.

"Kalau dari hasil putusan dinyatakan bersalah, maka secara aturan harus diberhentikan sebagai ASN. Itu sesuai dengan aturan berlaku," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Minggu (7/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper