Bisnis.com, KARAWANG – Pertamina EP mengklaim melibatkan masyarakat setempat dalam setiap tahapan menjelang pengeboran sumur gas, termasuk di Kabupaten Karawang. Warga sekitar turut terlibat guna meminimaliasi dampak negatif dari kegiatan tersebut.
Head of Comrel Zona 7 Pertamina EP Wazirul Luhtfi mengatakan, dalam setiap kegiatan pembuktian cadangan migas dan pengembangan fasilitas produksi, Pertamina EP menjalankan tahapan operasional. Tahapan itu, berlandaskan peraturan dan tata kelola yang berlaku dari pemerintah dan SKK Migas.
“Sebelum kegiatan pengeboran dimulai, salah satu tahapan awal harus diselesaikan, yakni penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau biasa disebut UKL/UPL yang melibatkan berbagai pihak mencakup pemerintah dan masyarakat,” ujarnya melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Jumat (5/11/2021).
UKL/UPL sendiri, lanjutnya, yakni memuat langkah-langkah pengelolaan. Termasuk, pengelolaan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan migas. Kemudian, dilanjutkan dengan penilaian oleh tim kompeten. Terakhir, keluarnya persetujuan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada 2020 lalu, Pertamina EP melakukan pengeboran di Desa Sekarwangi, Kabupaten Karawang. Sebelum kegiatan, lanjutnya, sempat diwarnai pengaduan-pengaduan dari masyarakat setempat.
Selanjutnya, Pertamina EP merespons pengaduan itu. Kemudian, pemerintah dan masyarakat dilibatkan dan memiliki peran dalam mendukung kelancaran operasional. Termasuk pemberian informasi melalui sosialisasi.
“Saat ini, kegiatan pengeboran sudah selesai serta berjalan dengan baik dan sesuai rencana,” kata dia.
Saat ini, Pertamina EP tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mengkonfirmasi apabila ada keluhan yang terdapat di masyarakat. (K60)