Bisnis.com, SUBANG - Lahan milik Pemerintah Kabupaten Subang seluas 15,5 hektare yang berada di Dusun Blok 1 Tanjungjaya, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara ada yag menyerobot.
Penyerobotan ini dilakukan oleh warga atas nama Saidi. Akibatnya, Bupati Subang geram serta turun ke lapangan untuk meninjau aset daerah tersebut.
Bupati Subang Ruhimat mengatakan pihaknya sudah merobohkan plang penyerobotan lahan tersebut. Pasalnya, lahan yang berada di kawasan pesisir itu merupakan milik pemda. Bahkan, sertifikatnya sudah keluar sejak 1986 yang lalu.
"Tetapi, kami menerima laporan jika lahan pemda itu, ada yang menyerobot. Serta, ada papan nama bahwa lahan itu milik penggarap Saidi. Jelas ini tidak benar," ujar Ruhimat, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Minggu (3/10/2021).
Klaim yang dilakukan Saidi itu sepihak. Lantaran, Pemkab Subang memiliki sertifikat resmi dari lahan tersebut. Karenanya, Ruhimat bersama jajaran meninjau langsung lokasi penyerobotan lahan itu.
Peninjauan ini, sekaligus menginventarisasi data aset yang belum terperhatikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, Ruhimat juga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, Syawal, untuk segera melaksanakan normalisasi saluran irigasi.
"Supaya, perahu bisa masuk ke lokasi lahan pemda itu. Serta bersandar di lahan pemda. Saat ini, karena sungainya mengalami pendangkalan, jadi perahu yang bersandar harus jauh dari lokasi lahan pemerintah itu," ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Iin Solichin mengatakan jika lahan seluas 15,5 hektare itu memang milik Pemkab Subang. Sebagian besar masyarakat di wilayah ini mengetahui kondisi sebenarnya.
"Namun, ada pihak yang tiba-tiba mengklaim secara sepihak. Jelas kami melaporkannya ke pemkab," ujar Iin. (K60)