Bisnis.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya memperbolehkan objek wisata beroperasi seiring dengan wilayah tersebut yang kini berada di level 2.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan saat ini semua objek wisata sudah boleh buka. Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang menjadi larangan, salah satunya adalah larangan untuk anak usia di bawah 12 tahun masuk ke objek wisata.
"Selain itu, objek wisata pun dibatasi jumlah pengunjungnya. Yakni, sebanyak 25 persen dari kapasitas objek wisata tersebut," ujarnya, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Rabu (29/9/2021).
Bagi yang melanggar, akan ada sanksi tegas. Yakni, pihaknya tak segan untuk membubarkan pengunjung dan menutup objek wisata tersebut. Sehingga, pihaknya mengimbau supaya seluruh pengelola destinasi wisata, untuk memenuhi syarat-syarat itu.
Jika membandel, maka pengelola akan berhadapan dengan petugas. Apalagi, setiap sepekan sekali petugas dalam hal ini Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, akan berkeliling ke seluruh objek wisata.
Yudi menyebutkan, tempat wisata ini sudah boleh buka sejak Karawang masuk pada level dua PPKM. Tepatnya, sejak dua pekan yang lalu. Adapun, jam operasionalnya yaitu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Objek wisata di Kabupaten Karawang cukup banyak. Salah satunya yang paling populer adalah sejumlah pantai di kawasan pesisir utara. Serta, objek wisata Puncak Sempur di kawasan selatan Karawang. (K60)