Bisnis.com, PURWAKARTA – Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan empat pelaku yang kedapatan memperdagangkan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berawal saat unit unit IV Tipidter Satreskrim mengamankan seseorang pria berinisial IK di rest area tol Cipularang KM 72 B, persisnya di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada 10 September lalu.
“Pelaku berinisial IK ini telah menjual dua vial obat Covid-19 merek Actemra seharga Rp26 juta. Padahal HET obat tersebut hanya di kisaran Rp5,7 juta,” ujar Suhardi, Senin (20/9/2021).
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan menetapkan HET per vial Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml seharga Rp.5.710.600 dan pembelian obat tersebut seharusnya dilengkapi dengan resep dokter. Namun, para pelaku itu menjual per vial obat tersebut dengan harga Rp 26 juta per vial, tanpa ada resep dari dokter.
“Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai lebih lima kali lipat. Mereka tahu obat ini langka. Inilah orang-orang orang menari-nari di atas penderitaan orang lain,” kata dia.
Saat ini, jajarannya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Menurutnya, masih banyak yang harus diungkap karena pihaknya meyakini banyak yang terlibat. Tak lupa, Kapolres Purwakarta juga memperingatkan pihak lain untuk berhenti menjual obat dengan harga tinggi.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah menambahkan pascapenangkapan IK, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Setelah dilakukan interogasi, IK mengaku mendapat obat tersebut dengan cara membeli dari FS yang berada di wilayah Jakarta.
“Kemudian Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan pada 11 september 2021, dilakukan penangkapan terhadap FS di Jalan Margonda Raya Depok. FS pun mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial M yang berada di Wilayah Tanggerang Selatan,” kata Fitran.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman FS, pihaknya juga obat Covid-19 lainnya yakni sembilan box obat merk Azithomycin Dihydrate 500 mg dan empat vial obat merk Remcor Remdesivir Inn 100 mg/20 ml.
Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria berinisial M di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan dan M mengaku mendapat obat tersebut dari seorang wanita berinisial EN, yang dibelinya seharga Rp20,5 juta.
Selanjutnya petugas kami menangkap EN yang bekerja sebagai wirausaha dalam bidang penjualan Alat Kesehatan (Alkes) seperti masker, squit, APD, sarung tangan, multivitamin dan obat Actemra. EN mengaku mendapat obat tersebut dari seseorang berinisial Z yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuannya, EN membeli obat dari Z seharga Rp17 juta per vialnya,” tambah dia.
Kini, keempat pelaku disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (K60)