Bisnis.com, PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta saat ini menjadi salah satu daerah yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Artinya, di PPKM level 2 ini, ada beberapa aturan yang dilonggarkan, termasuk sektor pariwisata.
Menurut Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta Acep Yulimulya, sektor pariwisata dimungkinkan kembali dibuka. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan waktunya.
“Kami masih menunggu arahan dari Satgas Covid-19. Terlebih dahulu, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait guna membahas aturan yang akan diberlakukan nantinya,” ujar Acep kepada Bisnis.com, Kamis (9/9/2021).
Acep menjelaskan, saat ini pihaknya sedang merancang skenario kalaupun nantinya sektor wisata kembali dibuka. Tentunya, SOP khusus yang disiapkan harus lebih diperketat. Artinya, seluruh pihak harus tetap mengacu pada protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
Sejauh ini, pihaknya meyakini seluruh pengelola wisata tengah mempersiapkan hal itu. Termasuk melaksanakan protokol kesehatan, sebelum tempat wisata ini dibuka dan kembali diperbolehkan menerima pengunjung.
“Kami juga telah mendorong para pelaku usaha pariwisata untuk divaksin. Termasuk, didorong untuk mendapat sertifikat CHSE sebagai jaminan kepada wisatawan. Jadi, menurut kami tak perlu ada yang dikhawatirkan lagi kalau pun lokasi wisata ini harus kembali dibuka,” kata dia.
Acep mengklaim, dari pantauannya bukan hanya pengelola wisata yang telah patuh untuk menerapkan protokol kesehatan. Tapi, sejauh ini hampir semua hotel atau penginapan yang ada di Purwakarta juga turut berperan aktif untuk mencegahnya penyebaran virus corona.
Terkait pembukaan objek wisata, secara umum dirinya sepakat. Dia berpendapat, ini pun bisa menjadi salah satu upaya atau andalan untuk pemulihan ekonomi, termasuk pendongkrak perekonomian masyarakat yang sempat lesu di masa pandemi Covid-19 ini.
“Sebenarnya, dengan dibukanya kembali kawasan wisata, itu bisa menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi sesuai yang diamanatkan Kepres nomor 82 tahun 2020 tentang percepatan pemulihan ekonomi,” jelas dia. (K60)