Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garut Turun ke Level 3, Wabup Helmi: Semua Pasien Harus Isolasi di Isoter

Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM, Kabupaten Garut sendiri berada di Level 3 bersama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, GARUT- Kabupaten Garut turun ke level 3 setelah pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM, Kabupaten Garut sendiri berada di Level 3 bersama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.

Dalam PPKM level 3 ini, ada beberapa kebijakan yang diatur, di antaranya kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa dilakukan secara tatap muka, namun terbatas.

Sementara, untuk aktivitas rumah makan atau restoran kembali diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan hingga pukul 20.00 WIB dan maksimal makan di tempat 30 menit.

Dalam Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2493/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan pemerintahan, seluruh pegawai harus menerapkan work from home (WFH).

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, pihaknya akan terus berupaya agar Kabupaten Garut bisa turun ke level 2 ataupun 1. Dalam pelaksanaan PPKM sebelumnya, pihaknya mengevaluasi beberapa catatan, salah satunya soal isolasi mandiri.

"Diharapkan pada Agustus semua pasien mendapatkan perawatan di semua isoter (isolasi terpadu), jangan isolasi mandiri," kata Helmi di Kabupaten Garut, Selasa (10/8/2021).

Pemerintah menyarakan, masyarakat untuk memanfaatkan beberapa lokasi Isoter yang disiapkan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, seperti isoter tingkat desa, Rusun Gandasari, dan Islamic Centre.

Kemarin, Senin (9/8/2021), PPKM Level 4 di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Berbagai aktivitas masyarakat pun masih dibatasi, termasuk kegiatan belajar dan mengajar.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Berikut ini sejumlah ketentuan mengenai kegiatan sekolah, baik untuk daerah dengan status level 4, level 3, maupun level 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper