Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garut Terapkan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Perkotaan, Ini Ketentuannya

Pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus, di antaranya membawa penyandang disabilitas, ambulance/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan umum, kendaraan dinas, Forkopimda, dan ketua DPRD.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penyesuaian pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, dengan menambahkan adanya pengaturan ganjil genap.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Garut 443.2/2472/Tapem. Di dalamnya tertulis setiap warga yang memakai kendaraan melalui ruas Jalan Ahmad Yani (mulai simpang BNI - simpang Asia) dikenakan pemberlakuan lalu lintas ganjil genap dari mulai tanggal 6-9 Agustus 2021.

"Pemberlakuan ganjil genap tersebut hanya dilakukan pada pukul 08.00 - 18.00 WIB. Penentuan ganjil genap sendiri dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat 1 angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat (6/7/2021).

Rudy menambahkan, angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil sedangkan angka genap untuk tanggal genap.

Sementara itu, pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus, di antaranya membawa penyandang disabilitas, ambulance/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan umum, kendaraan dinas, Forkopimda, dan ketua DPRD.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Garut menambah kawasan patuh protokol kesehatan (KPP) pada masa PPKM level 4. Kawasan tersebut seluruhnya berada di pusat perkotaan.

Sebelumnya hanya sembilan KPP, kini ada 10 yang berada di Kawasan Asia, Kawasan Mandalagiri, Kawasan Sukaregang, Kawasan Siliwangi, Kawasan Leuwidaun, Kawasan Pertokoan Garut Plaza, Kawasan Bunderan Guntur, Kawasan Bunderan Tarogong, Kawasan Ciawitali, dan Kawasan Kepatuhan Prokes lain di tingkat kecamatan.

Dalam keputusan tersebut, setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP akan didirikan pos pantau, dalam rangka meninjau secara langsung penerapan prokes.

Keputusan tersebut berlaku hingga 9 Agustus 2021 nanti. Salah faktor diterapkannya kebijakan tersebut karena penambahan kasus dan kematian di Kabupaten Garut masih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper