Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Garut Diminta Manfaatkan Program Triple Untung

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, program triple untung ini mempermudah masyarakat, yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling/Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling/Antara

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut mengajak masyarakat untuk memanfatkaan program triple untung yang dilaksanakan mulai dari 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, program triple untung ini mempermudah masyarakat, yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan.

"Saya mengimbau kepada seluruh warga Garut, ayo sekali lagi gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk mempermudah urusan kita, tentang kepemilikian dan kelancaran kita, menggunakan kendaraan bermotor," kata Rudy di Kabupaten Garut, Senin (2/8/2021).

Rudy mengatakan, masyarakat taat membayar pajak, berarti turut serta dalam membangun Kabupaten Garut.

Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Garut Dadan Supyan mengatakan, triple untung ini merupakan program dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk masyarakat.

Ada tiga program dalam triple untung tersebut, yakni bebas denda pajak, bebas bea balik nama (BBN), dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun kelima.

Ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

Untuk memanfaatkan program ini, kata Dadan, tidak hanya melalui pelayanan langsung, tetapi bisa melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper