Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi menegaskan kepada seluruh manajemen perusahaan nonesensial di Kabupaten Cirebon untuk menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
Imron mengatakan kalau manajemen perusahaan tidak menerapkan kebijakan tersebut, sama dengan menghambat masyarakat dan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
"Kami siap memaksa kepada siapapun perusahaan yang melanggar aturan selama PPKM darurat. Situasi saat ini sedang darurat, semua harus paham," kata Imron saat ditemui di Jalan Sunan Drajat, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/7/2021).
Imron mengatakan, kondisi saat ini bukan waktunya perusahaan untuk memikirkan profit semata, melainkan keselamatan para pekerjanya. Menurutnya, banyak klaster dari perkantoran karena mengabaikan protokol kesehatan.
Sanksi tegas yang bakal diberikan kepada perusahaan pelanggar protokol kesehatan akan diberikan, sesuai dengan aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
"Kami memang belum merampungkan perda, tetapi kami pakai aturan dari pemerintah atas. Ini semua sebagai upaya melindungi masyarakat," kata Imron.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Keputusan tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Salah satu aturan PPKM darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu sektor nonesensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pekan ini akan mulai menindak tempat usaha atau perkantoran nonesensial dan kritikal yang tidak memberlakukan WFH 100 persen.