Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Warga Cirebon Terjaring Razia Masker, Langsung Sidang di Tempat

Razia prokes sudah dilakukan selama beberapa kali di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), masih banyak warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas.
Sidang para pelanggar prokes di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
Sidang para pelanggar prokes di Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Puluhan warga Kabupaten Cirebon terjaring dalam razia masker pada Rabu (7/7/2021) pagi. Warga yang melakukan pelanggaran tersebut langsung mendapatkan sanksi dan menjalani sidang di tempat.

Pantauan Bisnis.com, razia tersebut dilakukan di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Penindakan kepada pelanggar dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Meski sudah dilakukan selama beberapa kali di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), masih banyak warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas.

Rizki (28), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon menyebutkan, kalau ia terjaring razia masker lantaran hanya memakai bandana (buff) saat berkendara. Menurutnya, alat pelindung tersebut serupa dengan masker.

"Saya tidak tahu kalau pakai buff itu dilarang. Saya langsung sidang di tempat, membayar Rp30 ribu langsung ke bank. Tapi seharusnya kan diberi peringatan dahulu, kedua baru sanksi," kata Rizki.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19. Beberapa pelanggar pun masih mengelak saat ditindak.

Selain itu, kata Imron, masih ditemukan adanya beberapa rumah di kawasan Sumber yang melanggar aturan selama PPKM darurat, yakni melayani pelanggan makan di tempat.

"Semua harus paham aturan, kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus meningkat, belum lagi tingkat keterisian rumah sakit juga meningkat. Jangan sampai kita semua jadi korban selanjutnya," katanya.

Imron mengatakan, masyarakat yang terjaring razia dan langsung proses peradilan sidang di tempat, harus membayar denda sebesar Rp30.000. Uang tersebut langsung disetorkan melalui bank.

Uang dari razia tersebut, kata Imron, akan langsung disetorkan ke kas daerah. Ia berharap, jumlah pelanggar tidak terus meningkat selama masa PPKM darurat.

"Keinginan kami bukan soal uang denda yang dikumpulkan, tetapi seluruh masyarakat bisa patuh. Jangan lupa tetap menerapkan 5M sebagai upaya perlindungan diri dan orang di sekitarnya," kata Imron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper