Bisnis.com, CIREBON - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon per Selasa (6/7/2021) menembus 16.368 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.500 dinyatakan sembuh dan 602 meninggal dunia.
Jumlah warga Kabupaten Cirebon yang saat ini masih terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit, mencapai angka 4.266 orang.
Dari angka tersebut, 352 di antaranya merupakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru.
Pemerintah Kabupaten Cirebon pun mencatat, selama pandemi ini sudah memeriksa 85.068 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.178 orang dinyatakan positif Covid-19.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan pemerintah daerah kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai intruksi pemerintah pusat sebagai upaya menekan lonjakan kasus.
Masyarakat diimbau untuk memperketat kembali protokol kesehatan dengan menerapkan 5M atau mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan mencegah kerumunan.
"Mari menjaga prokes, supaya lonjakan kasus tidak terus terjadi dan pandemi Covid-19 segera usai. Pemerintah akan berikhtiar sekuat mungkin," kata Imron di Kabupaten Cirebon, (7/7/2021).
Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya untuk melakukan penindakan diperlukan landasan hukum yang kuat. Pasalnya selama ini Satgas Covid-19 tidak bisa melakukan tindakan karena terkendala aturan.
"Kemarin sudah terbentuk Pansus Raperda semoga secepatnya Raperda tentang Ketertiban Umum bisa menjadi Perda," kata Imron.
Imron mengatakan dengan adanya Perda Ketertiban Umum ini nantinya bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Biasanya Satgas hanya bisa memberikan sanksi sosial. Tetapi dengan adanya Perda ini mereka bisa melakukan tindakan berupa denda ditempat bagi warga yang melanggar prokes," katannya.