Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalur Pantura Cirebon Lancar, Dominasi Kendaraan Lokal dan tak Ada Penyekatan

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah atau sebaliknya, terpantau tidak mengalami hambatan.
Jalur mudik di pantura Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
Jalur mudik di pantura Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Suasana arus lalu lintas di Jalur Pantai Laut Utara (Pantura) tepatnya di Jalan Otto Iskandardinata, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada H-3 Hari Raya Idulfitri, Minggu (9/5/2021) terpantau lancar.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah atau sebaliknya, terpantau tidak mengalami hambatan. Kendaraan yang melintas mampu melaju hingga kecepatan tinggi.

Pengendara yang melintas pun sebagian besar merupakan warga lokal. Hal tersebut ditandai dengan kendaraan bernomor polisi E (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Tepatnya di Bundaran Weru (Ramayana), tampak tidak adanya penyekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Berbeda dengan Kamis (6/5/2021), kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut hanya mampu melaju dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Kendaraan bernomor polisi di luar Cirebon Raya, terpantau diadang oleh petugas. Beberapa kendaraan yang melakukan perjalanan mudik, langsung diputarbalikkan kembali kota asal.

Sebelumnya Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Cirebon Kompol Ahmat Troy Aprio menyebutkan, selama masa larangan mudik petugas gabungan akan melakukan penjagaan selama 24 jam.

Seluruh pengendara yang terbukti melakukan perjalanan mudik, terpaksa harus diputarbalikkan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Berbeda saat masa pengetatan, dimana pengendara masih boleh melanjutkan kembali perjalanan. Namun sekarang tidak," kata Troy.

Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan sembilan titik posko penyekatan untuk menghalau para pemudik. Kebijakan tersebut mulai berlaku 6-17 Mei 2021.

Sembilan titik yang bakal dilakukan penyekatan yakni, Dukuhpuntang, Palimanan, Rawagatel, Losari, Ciperna, Kanci, Ciwaringin, Weru, dan Gerbang Tol (GT) Palimanan.

Larangan mudik tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper