Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran, 32 Travel Gelap Diamankan Polisi Karawang

Saat melintasi wilayah Karawang, travel gelap ini terjaring operasi cipta kondisi petugas dan harus diamankan di Mapolres Karawang.
Polres Karawang mengamankan sedikitnya 32 travel gelap yang beroperasi pada masa pengetatan dan penyekatan mudik Lebaran 2021.
Polres Karawang mengamankan sedikitnya 32 travel gelap yang beroperasi pada masa pengetatan dan penyekatan mudik Lebaran 2021.

Bisnis.com, KARAWANG - Polres Karawang mengamankan sedikitnya 32 travel gelap yang beroperasi pada masa pengetatan dan penyekatan mudik Lebaran 2021.

Travel tersebut mengangkut 250 pemudik dari Jakarta dengan tujuan berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan 32 travel tersebut terjaring operasi pada 22 April hingga 5 Mei 2021.

"Medio 22 April hingga hari ini merupakan masa pengetatan. Sedangkan mulai besok 6 sampai 17 Mei, merupakan masa peniadaan mudik yang telah diatur oleh pemerintah," ujar Rama, saat menggelar jumpa pers, Rabu (5/5/2021).

Rama menyebutkan 32 travel ini sengaja membawa pemudik dari Jakarta. Mereka beroperasi secara ilegal mengingat travel ini beroperasi dan melayani pemudik dengan cara berkomunikasi melalui media sosial.

Para pemudik itu dijemput di Jakarta untuk dibawa ke kampung halamannya.

Saat melintasi wilayah Karawang, travel gelap ini terjaring operasi cipta kondisi petugas dan harus diamankan di Mapolres Karawang.

Adapun sopir dan penumpangnya telah diperbolehkan pulang. Untuk penumpang, sebagian dilakukan swab antigen dan sebagian lagi sudah mengantongi hasil swab antigen.

Penumpang negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan cara dijemput keluarganya atapun difasilitasi dengan armada lain yang ada di Terminal Klari. Sedangkan, sebagian penumpang lainnya terpaksa harus kembali ke Jakarta.

Untuk sopir, mereka harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat tilang. Untuk sopirnya, lanjut Rama, dikenakan Pasal 308 UU No 02/2009 tentang Lalu Lintas Jalan.

"Sopirnya kita sanksi karena melanggar aturan berupa penjara 2 bulan dan denda Rp500.000. Serta terbukti mencari keuntungan dari kondisi saat ini," ujar Rama.

Keuntungan yang dimaksud yaitu setiap penumpang dibebankan ongkos yang lebih mahal dari moda transportasi resmi yakni Rp500.000 bagi pemudik yang akan pulang ke daerah di Jawa Barat. Serta, Rp900.000 bagi pemudik yang akan pulang ke daerah Jateng dan Jatim. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper