Bisnis.com, SUMEDANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 101.032 anak hingga April 2021 sudah memiliki kartu identitas anak (KIA).
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumedang Ferry Fardians mengatakan KIA diperuntukkan bagi berusia 0 sampai 17 tahun atau sebelum wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Berdasarkan data, hingga semester II tahun 2020 tercatat ada 302.790 anak yang harus memiliki KIA. Namun yang baru memiliki hanya 101.032 atau 33 persen," kata Ferry di Sumedang, Kamis (29/4/2021).
Dari 101.042 KIA yang dicetak pihak Disdukcapil Sumedang, sebanyak 68.410 dicetak hingga Desember 2020 dan 32.622 kartu dicetak selama periode Januari hingga April 2021.
Ferry mengatakan, tahun 2021 ini sesuai target nasional KIA harus tercetak sebanyak 10 persen dari total jumlah anak yang wajib memiliki KIA.
"Bila melihat hasil antara Januari hingga April sebanyak 32.622 KIA yang telah dicetak sebenarnya tercapai. Namun demikian, untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat kami akan terus melakukan pencetakan KIA," katanya.
Setiap diwajibkan memiliki KIA sebelum memiliki KTP untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, serta pelayanan publik bagi anak.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.