Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polresta Cirebon Tentukan 9 Titik Penyekatan Pemudik

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon akan melakukan penyekatan di 9 sembilan titik gerbang masuk ke Kabupaten Cirebon. Upaya tersebut dilakukan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon akan melakukan penyekatan di 9 sembilan titik gerbang masuk ke Kabupaten Cirebon. Upaya tersebut dilakukan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sembilan titik yang akan dilakukan penyekatan yakni, Dukuhpuntang, Palimanan, Rawagatel, Losari, Ciperna, Kanci, Ciwaringin, Weru, dan Gerbang Tol (GT) Palimanan.

Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi menyebutkan seperti operasi ketupat tahun lalu, sembilan titik tersebut dilintasi masyarakat dari arah barat menuju Kabupaten Cirebon dan langsung diputar balikan.

"Tahun ini juga sama, akan diputarbalikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk tahun 2021 ini mudik dilarang sepenuhnya," kata Syahduddi di Kabupaten Cirebon, Jumat (16/4/2021).

Syahduddi mengatakan, untuk penyekatan di jalur tikus, Polresta Cirebon sudah berkoordinasi dengan seluruh polres di wilayah ciayumajakuning. Pihaknya memastikan penjagaan ketat tetap dilakukan seperti di jalur utama.

Berdasarkan hasil penyisiran oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, ditemukan ada 39 jalur tikus menuju Kabupaten Cirebon.

"Kami sudah koordinasi dengan polres tetangga untuk mengantisipasi pemudik melintasi jalur tersebut," katanya.

Pemerintah mengambil langkah tegas dengan meniadakan mudik Lebaran 2021. Langkah yang diyakini mampu mengendalian penyebaran Covid-19.

Penegasan pelarang disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam kebijakan ini peniadaan mudik belaku sejak 14 hari sebelum lebaran atau selama 6-17 Mei 2021.

Pelarangan ini mencakup pengurangan operasi moda transportasi darat, kereta api, luat dan udara lintas kota-kabupaten, provinsi atau negara.

Meski begitu sejumlah perjalanan tetap diizinkan yang mencakup para pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik.

Sedangkan orang yang diizinkan bepergian adalah untuk pekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, perjalanan dalam kepentingan persalinan yang didampingi 2 anggota keluarga.

Masyarakat yang diperkenankan melakukan perjalanan itu harus memiliki dokumen izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif Covid-19.

Petugas keamanan dan aparat akan melakukan razia di pintu kedatangan atau pos kontrol seperti rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi untuk menegakkan aturan pelarangan mudik 2021.

Pemudik yang nekat melakukan perjalanan akan diminta untuk berputar arah kembali ke rumah masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper