Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selamat Berpuasa! Ini Jam Kerja ASN di Purwakarta

Terhitung mulai 1 Ramadan, sebagian besar pegawai pemerintahan di Purwakarta masuk kerja lebih pagi, dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika/Bisnis-Asep Mulyana
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika/Bisnis-Asep Mulyana

Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta membuat surat edaran bagi aparatur sipil negara terkait dengan bulan suci Ramadan.

Terhitung mulai 1 Ramadan, sebagian besar pegawai pemerintahan di Purwakarta masuk kerja lebih pagi, dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari.

Mereka masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.

“Benar, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di momen puasa ini. Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB, tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal,” ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Bisnis.com, Senin (12/4/2021).

Anne menjelaskan kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.

“Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini,” jelas dia.

Tak hanya aturan mengenai jam kerja ASN, Pemkab Purwakarta mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan.

Hal itu merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan idul fitri 1442 hijriah.

Salah satu poin dari edaran tersebut yakni mengimbau para pengurus masjid/musala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.

Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah.

“Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” tambah dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper