Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPwBI Jabar Siap Layani Penukaran UPK Rp75.000 1 KTP 100 Lembar

Sebelumnya, Bank Indonesia membatasi penukaran UPK Rp75.000 hanya satu untuk satu KTP. Tapi sekarang setiap orang sudah bisa menukarkan 100 UPK Rp75.000.
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Bisnis/Rachman
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, BANDUNG -  Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Barat kini memperbolehkan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 satu KTP untuk 100 lembar UPK.

Sebelumnya, Bank Indonesia membatasi penukaran UPK Rp75.000 hanya satu untuk satu KTP. Tapi sekarang setiap orang sudah bisa menukarkan 100 UPK Rp75.000.

"Penukaran dengan menerapkan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI," kata Chief of Regional Economist KPwBI Jawa Barat Ameriza M Moesa, di bandung Rabu (24/3/2021).

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. Kebijakan ini juga sekaligus menegaskan UPK 75 Tahun RI ini adalah alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ameriza mengatakan, masyarakat bisa menukarkan UPK 75 Tahun RI, dengan cara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya. Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui website PINTAR Bank Indonesia.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Uang ini (UPK 75 Tahun RI) sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan dalam transaksi jual beli," katanya.

Penyesuaian kebijakan ini juga dilakukan dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 dan animo masyarakat untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI masih sangat tinggi di berbagai daerah.  (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper