Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mengeksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti. Eksekusi lahan tersebut nantinya untuk didirikan balai latihan kerja (BLK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan eksekusi dilakukan lantaran sudah ada putusan hukum tetap (inkracht) di lahan milik pemerintah kota tersebut.
"Lahan yang baru dieksekusi juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon," kata Agus di Kota Cirebon, Jumat (26/2/2021).
Proses eksekusi lahanlahan tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kejaksaan Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, dan Kodim Kota Cirebon.
Agus mengatakan, luas lahan yang dieksekusi tersebut mencapai 1.201 meter persegi dan dibuktikan dengan penerbitan sertifikat sejak 29 Mei 1996.
Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tertanggal 28 Juni 2012 Nomor 79/Pdt G/2011/PN.Cn. "Pemkot Cirebon merupakan pemegang hak yang sah satu-satunya bidang tanah kosong tersebut," katanya.
Sebelum dilakukan eksekusi, tergugat sudah diperintahkan untuk objek sengketa dan membongkar secara sukarela tembok yang mengelilingi seluruh lahan.
Namun, saat eksekusi berlangsung perintah tersebut tidak dilakukan oleh pihak tergugat, sehingga pihak eksekutor (pengadilan negeri) terpaksa membongkar paksa menggunakan alat berat.
Dalam perjalanannya, proses perkara sudah melalui sejumlah mekanisme persidangan, mulai dari tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Namun Pemkot Cirebon ditetapkan sebagai pemenang. (K45)