Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah usai insiden longsor di tambang batu Gunung Kuda, Cirebon.
Adapun, IUP komoditas tras oleh Kopontren Al-Azhariyah tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 hektare.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan bahwa pada blok tambang Gunung Kuda tersebut terdapat empat perizinan.
Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah , dan satu di antaranya masih tahapan eksplorasi, tetapi diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.
"Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadianlah bencana insiden ini," kata Bambang dalam keterangan resminya, dikutip Senin (2/6/2025).
Oleh karena itu, gubernur Jawa Barat disebut telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.
Baca Juga
“Maka hari itu [Jumat, 30/5] juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen, baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya," ujarnya.
Adapun, Tim Inspektur Tambang (IT) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga turun tangan melakukan verifikasi lapangan pada lokasi terjadinya gerakan tanah longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi bencana diminta agar segera mengungsi, mengingat daerah tersebut masih berpotensi terjadi gerakan tanah atau longsor susulan.
"Tim IT Ditjen Minerba hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja," ujar Dwi Anggia, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, selaku Juru Bicara ESDM di Jakarta.
Tim Inspektur Tambang tengah berkoordinasi dengan IC Commander (DANDIM) dan langsung melakukan pengambilan data dengan menggunakan drone untuk melihat kondisi lereng paska terjadinya longsoran dan melakukan assesment potensi terjadinya longsor susulan.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim IT berkoordinasi dengan pihak Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon serta TNI/Polri, dan aparat pemerintah setempat guna memverifikasi kejadian bencana termasuk juga mempercepat proses evakuasi dan pencarian korban.
Berdasarkan laporan perkembangan insiden per 31 Mei 2025, secara keseluruhan, jumlah korban tercatat sebanyak 33 orang, dengan perincian 17 orang meninggal dunia, dan 8 orang luka-luka dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian.
Salah satu tantangan dalam proses pencarian korban adalah potensi longsor susulan sehingga Basarnas melakukan pemantauan secara visual pada saat proses pencarian.