Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

280 Calon Kepala Sekolah SMA/SMK di Jabar Lolos Seleksi Subtansi

Sebanyak 280 peserta bakal calon kepala sekolah untuk SMAN/SMKN dan SLB di Jawa Barat tahun 2021 telah memasuki tahapan seleksi subtansi.
Proses seleksi bakal calon kepala sekolah di Jawa Barat
Proses seleksi bakal calon kepala sekolah di Jawa Barat

Bisnis.com, BANDUNG — Sebanyak 280 peserta bakal calon kepala sekolah untuk SMAN/SMKN dan SLB di Jawa Barat tahun 2021 telah memasuki tahapan seleksi subtansi yang dibuka pada Jumat (13/2/2020) kemarin.

Diketahui, sebanyak 280 bakal calon kepala sekolah ini sebelumnya telah menjalani uji administrasi.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan proses seleksi secara subtansi terhadap 280 orang ini dibagi dalam empat tahapan. Adapun pembagian gelombang untuk seleksi subtansi tersebut sebagai upaya untuk menghindari kerumunan di masa pandemi covid-19. Terkait seleksi ini, Disdik Jabar sendiri berpedoman kepada Permendikbud nomor 6 tahun 2018 di pasal 7.

"Ada dua tahapan seleksi administrasi dengan seleksi subtansi. Hari ini seleksi subtansi, jadi mereka ini 280 orang nanti ada 4 tahapan, dan empat tahapan itu ada angkatan-angkatan supaya bisa jaga jarak," katanya, Minggu (14/2/2021).

Sebelumnya ada 1.164 orang yang mendaftar secara daring untuk ikut seleksi menjadi bakal calon kepala sekolah. Namun setelah diverifikasi persyaratan, ada 1.098 yang dinyatakan lengkap secara administrasi.

"Terus kita lakukan tes lagi menggunakan sistem informasi calon kepala sekolah (Sicakap), mereka terpilih di 417 orang. Dan dites lagi sama asesor, maka terpilihlah peringkat paling atas yaitu 280 orang," tuturnya.

Setelah proses substansi selesai, nantinya akan segera diketahui jumlah yang lolos untuk memasuki tahapan berikutnya, yaitu untuk mengikuti Diklat di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Solo, Jawa Tengah. .

"Nanti yang 280 ini berapakah yang lulusnya itu akan kita lakukan diklat kepala sekolah sekitar 3 bulan, setelah diklat mereka akan memperoleh nomor induk PTKS itulah menjadi syarat yang di perbolehkan jadi kepala sekolah," bebernya.

Menurutnya seleksi tersebut dilakukan pasalnya pada 2021 ini terdapat 187 posisi kepala sekolah yang kosong. Kekosongan posisi tersebut pun dikarenakan ada yang sudah memasuki masa pensiun hingga memiliki masalah dengan hukum.

"Kekosongan itu ada karena pensiun ada juga karena kepala sekolahnya yang bermasalah ada juga yang meninggal, terhitung sudah ada 187," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper