Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandung Bakal Berlakukan Jam Malam di Dago dan Dipati Ukur?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna pada Kamis (11/2/2021) melakukan inspeksi ke Kecamatan Coblong, yang menjadi wilayah dengan jumlah kasus penyebaran Covid-19 tertinggi di Kota Bandung. Di wilayah tersebut tercatat ada 77 kasus positif Covid-19. 
Ilustrasi - Suasana penutupan Jalan Asia Afrika saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi - Suasana penutupan Jalan Asia Afrika saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, bakal menerapkan jam malam di sejumlah wilayah dengan penyebaran kasus positif Covid-19 yang terbesar salah satunya di Kecamatan Coblong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna pada Kamis (11/2/2021) melakukan inspeksi ke Kecamatan Coblong, yang menjadi wilayah dengan jumlah kasus penyebaran Covid-19 tertinggi di Kota Bandung. Di wilayah tersebut tercatat ada 77 kasus positif Covid-19. 

Tingginya sebaran Covid-19 di Kecamatan tersebut diduga karena masih tingginya mobilitas warga khususnya di wilayah Dago dan Dipati Ukur yang merupakan kawasan bisnis, pendidikan dan pemukiman penduduk. 

Dari inspeksi tersebut, Ema mengintruksikan aparat kewilayahan di Kecamatan Coblong untuk merumuskan pola penanganan, termasuk membentuk posko dan memberlakukan jam malam.

"Ini baik lurah yang sekarang kasusnya banyak kayak di Dago ada 28 (kasus), di Cipaganti ada 9. Ternyata mereka sudah siap dengan posko-posko di masing-masing kelurahan, tinggal nanti detailnya di masing-masing RW. Saya berpendapat, ini mereka harus bangun kesepahaman dan kesepakatan dulu, bila diberlakukan jam malam ya silahkan tapi harus komitmen," paparnya. 

Sementara itu, masyarakat Jawa Barat secara keseluruhan juga diimbau untuk merayakan Imlek, yang juga berbarengan dengan libur panjang akhir pekan, dengan tetap berada di rumah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyatakan jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

Secara khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30/KS.02.02/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setiawan menuturkan pelarangan dan pembatasan mobilitas tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19. "Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Setiawan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper