Bisnis.com, CIREBON - Satuan Tugas Penangananan Covid-19 Kabupaten Cirebon terus melakukan upaya pendisiplinan protokol. Kali ini, dilakukan di Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (5/11/2020).
Pantauan Bisnis.com di Desa Kerandon, Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri ini, menghampiri warga yang melintas tidak mengenakan masker dan langsung menggiring ke suatu tempat.
Setelah digiring ke suatu tempat, warga yang tidak mengenakan masker pun langsung diberikan edukasi terkait penerapan 3M (mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Sanksi yang diberikan para petugas terhadap warga pelanggar pun, berupa sanksi administrasi serta pemberian masker.
Rizki (35), seorang warga yang melakukan pelanggaran mengatakan, ia tidak mengenakan masker lantaran cuma bepergian dalam jarak dekat dan baru kali terjaring razia protokol kesehatan.
"Cuma pergi ke beda RW saja, kecuali kalau jauh saya pakai masker," kata Rizki di Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, sebagian besar masyarakat yang melakukan pelanggaran mengaku terburu-buru dan cuma pergi ke tempat dekat, sehingga tidak perlu mengenakan masker.
Menurut Imron, salah satu cara mencegah Covid-19 sebelum adanya vaksin yakni menerapkan 3M. Hal itu dilakukan agar melindungi diri dan orang di sekitar.
"Kami tidak berikan sanksi berat, cuma edukasi dan diberikan masker saja. Saya razia pun, kami memberikan penghargaan kepada masyarakat yang setia mengenakan masker," kata Imron. (K45)