Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT JBL Cedera Janji, Proyek TPPAS Nambo Terancam Meleset

Proyek tempat pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Bogor diadang ketidakpastian pembangunan.
Groundbreaking TPPAS Nambo/Istimewa
Groundbreaking TPPAS Nambo/Istimewa

Bisnis.com,BANDUNG—Proyek tempat pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Bogor diadang ketidakpastian pembangunan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mensomasi PT Jabar Bersih Lestari (PT JBL) kontraktor proyek waste to energy yang akan melayani wilayah Bogor Raya dan Tanggerang Selatan karena dinilai cedera janji. Seharusnya proyek tersebut bisa rampung pada November-Desember 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan skema KPBU TPPAS Regional Lulut Nambo sudah diupayakan sejak 2015 dan sudah terkontrak PT JBL sebagai mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dalam pelaksanaannya PT. JBL gagal memenuhi masa waktu mulai beroperasi TPPAS Regional Lulut Nambo atau Comersial Operation Date (COD). Hal ini ditunjukkan melalui progress pelaksanaan fisik yang masih rendah diakibatkan kendala penyediaan pembiayaan proyek,” katanya di Bandung, Rabu (2/9/2020).

Prima mengaku pihaknya sudah memberikan teguran kepada PT. JBL. Namun meski kontraktor sudah menunjukkan kualitas yang tidak optimal berdasarkan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Pemprov Jawa Barat diminta tetap memberikan kesempatan kepada PT. JBL.

“Melalui somasi Cidera Janji dengan sejumlah pemenuhan persyaratan atau mengakhiri kerjasama (terminasi). Mengingat TPPAS Regional Lulut Nambo merupakan Proyek Strategis dan prioritas Provinsi Jawa Barat dan telah ada perjanjian Kerjasama antara Pemprov Jabar dengan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan,” paparnya.

Melesetnya pembangunan Nambo, membuat pengelolaan sampah di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok terpaksa tetap dilakukan secara terbuka (open dumping). “Sampah dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor saat ini diproses di TPA Galuga. Waktu penggunaan TPA Galuga sudah berakhir pada tahun 2015, namun selalu diperpanjang setiap tahunnya,” ujarnya.

Prima mengaku perpanjangan Galuga melahirkan sejumlah masalah seperti pencemaran air tanah dan air permukaan yang serius, Diakuinya seringkali menjadi konflik dengan masyarakat di sekitar TPA Galuga yang merasa terganggu. “Terutama kerusakan padi dan perikanan, juga akibat lalu lintas truk yang melewati wilayah permukiman menimbulkan dampak bau, debu serta air lindi yang tercecer,” tuturnya.

Begitu juga kondisi TPA Cipayung yang digunakan Kota Depok, umur pakainya sudah habis dan diperpanjang terus penggunaannya walaupun gunungan sampah sudah tinggi sekitar (20-30 m) dari muka jalan, serta seringkali terjadi longsoran dan pencemaran lingkungan. “Keberadaannya sudah tidak layak dan sudah hartus ditutup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper